Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan dengan Instrumen Lainnya Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak wajib mempengaruhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Pihak manapun dalam hal perjanjian, konvensi atau instrumen lainnya dimana mereka menjadi Pihak.
Koreksi Anda