Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Para Pihak wajib menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk pelaksanaan dari Persetujuan ini kepada Sekretariat dalam bentuk dan jangka waktu yang ditentukan oleh Konferensi para Pihak.
Koreksi Anda