Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Aturan Prosedur dan Keuangan Konferensi pertama para Pihak wajib mengadopsi aturan prosedur bagi dirinya sendiri dan aturan keuangan bagi Dana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat ASEAN secara konsensus untuk menentukan, khususnya, kontribusi keuangan dari para Pihak dari Persetujuan ini.
Koreksi Anda
