Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Adopsi dan Amandemen dari Lampiran
1. Lampiran-lampiran atas Persetujuan ini wajib menjadi bagian integral dari Persetujuan ini dan, kecuali diberitahukan sebaliknya, referensi terhadap Persetujuan secara bersamaan juga merupakan referensi terhadap Lampiran yang ada di dalamnya.
2. Lampiran-lampiran wajib diadopsi secara konsensus pada suatu pertemuan biasa Konferensi para Pihak.
3. Setiap Pihak dapat mengusulkan amandemen atas suatu Lampiran.
4. Amandemen terhadap suatu Lampiran wajib diadopsi secara konsensus pada suatu pertemuan biasa Konferensi Para Pihak.
5. Lampiran-lampiran Persetujuan ini dan amandemen terhadap Lampiran-lampiran harus mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan. Lembaga Penyimpan wajib mensirkulasikan Lampiran yang telah diadopsi atau amandemen suatu Lampiran yang telah diadopsi kepada Setiap Pihak untuk mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan.
Lampiran atau amandemen terhadap suatu Lampiran akan mulai berlaku pada hari 30 (ketigapuluh) setelah diserahkannya kepada Lembaga Penyimpan instrumen ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan dari seluruh Pihak.
Koreksi Anda
