Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Pengaturan Keuangan
1. Pendanaan dengan ini disediakan untuk pelaksanaan dari Persetujuan ini.
2. Dana ini disebut sebagai Dana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat ASEAN.
3. Dana wajib dikelola oleh Sekretariat ASEAN di bawah panduan Konferensi Para Pihak.
4. Para Pihak wajib memberikan sumbangan suka rela, sesuai dengan keputusan-keputusan Konferensi Para Pihak.
5. Pendanaan wajib terbuka dari sumbangan dan sumber-sumber lain sepanjang sesuai dengan keputusan atau persetujuan dari para Pihak.
6. Para Pihak dapat, jika diperlukan, memobilisasi sumber-sumber daya tambahan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan dari Persetujuan ini dari organisasi-organisasi internasional yang relevan, khususnya, badan-badan keuangan regional dan komunitas donor internasional.
BAB X. PROSEDUR
Koreksi Anda
