Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat 1. Sekretariat ASEAN wajib bertugas sebagai Sekretariat bagi Persetujuan ini. 2. Fungsi dari Sekretariat wajib mencakup: a. mengatur dan melayani pertemuan-pertemuan dari Konferensi Para Pihak dan badan-badan lainnya yang dibentuk oleh Persetujuan ini. b. menyampaikan dan memberitahukan kepada para Pihak, laporan, dan informasi lainnya yang diterima sesuai dengan Persetujuan ini. c. mempertimbangkan pertanyaan yang diajukan oleh dan informasi yang disampaikan oleh para Pihak, dan berkonsultasi dengan mereka dalam hal pertanyaan- pertanyaan yang terkait dengan Persetujuan ini. d. memastikan koordinasi yang diperlukan dengan badan- badan internasional terkait lainnya dan, khususnya, menjadi bagian dari pengaturan administratif yang dapat diperlukan bagi pelaksanaan fungsi-fungsi Sekretariat secara efektif. e. melaksanakan fungsi-fungsi lain sejenis yang dapat diminta oleh para Pihak.
Koreksi Anda