Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang 1. Masing-masing Pihak wajib menunjuk suatu Fokal Poin Nasional dan satu atau lebih Otoritas yang Berwenang untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini. 2. Masing-masing Pihak wajib menginformasikan kepada para Pihak lainnya dan kepada Pusat AHA, Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang, dan setiap perubahan-perubahan berikutnya sesuai penunjukannya. 3. Pusat AHA wajib memberikan informasi sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas kepada para Pihak dan jika diperlukan kepada organisasi-organisasi internasional terkait secara berkala dan cepat.
Koreksi Anda