Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konferensi Para Pihak 1. Suatu Konferensi Para Pihak dengan ini diselenggarakan. Pertemuan pertama Konferensi Para Pihak wajib dilangsungkan oleh Sekretariat selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah berlakunya Persetujuan ini. Sejak saat itu, pertemuan biasa dari Konferensi Para Pihak wajib terus diselenggarakan setidaknya satu kali dalam satu tahun, sejauh memungkinkan, sebagai kaitan dari pertemuan-pertemuan ASEAN yang bersangkutan. 2. Pertemuan luar biasa wajib diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan dari satu Pihak sepanjang permintaan tersebut didukung oleh setidaknya satu Pihak lainnya. 3. Konferensi Para Pihak wajib secara berkelanjutan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari Persetujuan ini dan untuk mencapai tujuan ini wajib: a. mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini; b. mempertimbangkan laporan dan informasi lainnya yang dapat disampaikan oleh satu Pihak secara langsung atau melalui Sekretariat; c. mempertimbangkan dan mengadopsi protokol sesuai dengan Pasal 25 dari persetujuan ini; d. mempertimbangkan dan mengadopsi amandemen terhadap Persetujuan ini; e. mengadopsi, mengkaji ulang, dan mengamandemen Lampiran dari Persetujuan ini; f. MENETAPKAN badan-badan subsider yang diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini; dan g. mempertimbangkan dan mengambil tindakan tambahan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan dari Persetujuan ini.
Koreksi Anda