Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Kerja Sama Teknis
1. Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana,
masing-masing Pihak wajib melangsungkan kerja sama teknis, termasuk hal-hal sebagai berikut:
a. memfasilitasi mobilisasi dari sumber-sumber daya yang sesuai baik internal maupun eksternal dari para Pihak;
b. mengembangkan standardisasi dari format pelaporan data dan informasi;
c. meningkatkan pertukaran informasi, keahlian, teknologi, teknik; dan pengetahuan yang relevan;
d. menyediakan atau membuat pengaturan untuk pelatihan terkait, kesadaran dan pendidikan masyarakat, khususnya, yang berhubungan dengan pencegahan dan mitigasi bencana;
e. mengembangkan dan melaksanakan program-program pelatihan bagi para pembuat kebijakan, para manajer dan para pelaku penanggulangan bencana di tingkat lokal, nasional, dan regional; dan
f. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis dari masing-masing Pihak untuk melaksanakan Persetujuan ini.
2. Pusat AHA wajib memfasilitasi kegiatan-kegiatan bagi kerja sama teknis sebagaimana tercantum dalam ayat 1 di atas.
Koreksi Anda
