Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak wajib, secara bersama-sama atau masing-masing, mengembangkan strategi dan melaksanakan program-program rehabilitasi sebagai akibat dari suatu bencana. Para Pihak, apabila tepat, wajib meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan internasional untuk rehabilitasi sebagai akibat dari suatu bencana. BAB VII. KERJA SAMA TEKNIS DAN RISET ILMIAH
Koreksi Anda