Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi 1. Personil militer dan pejabat sipil terkait yang turut serta dalam operasi bantuan kemanusiaan wajib diijinkan memakai seragam dengan identifikasi khusus ketika sedang menjalankan tugas resminya. 2. Untuk tujuan kedatangan dan meninggalkan wilayah Pihak Penerima, para anggota operasi bantuan kemanusiaan wajib untuk memiliki: a. surat perintah jalan perorangan atau bersama yang dikeluarkan oleh atau di bawah wewenang Kepala operasi bantuan kemanusiaan atau pihak berwenang terkait lainnya dari Entitas Pembantu; dan b. kartu identitas pribadi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait dari Entitas Pembantu. 3. Pesawat udara dan kapal laut yang digunakan oleh personil militer dan pejabat sipil terkait dari Pihak Pembantu dapat menggunakan plat nomor/nomor registrasi kendaraannya yang mudah diidentifikasi tanpa dikenai pajak, lisensi, dan/atau bentuk ijin lainnya. Seluruh pesawat udara militer asing yang mendapat ijin wajib diperlakukan sebagai pesawat udara kawan dan wajib menerima frekuensi radio terbuka dan Identifikasi Kawan atau Lawan oleh Pihak Penerima yang berwenang.
Koreksi Anda