Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghormatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional 1. Para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan wajib menghindari setiap tindakan atau aktifitas yang tidak sesuai dengan sifat dan tujuan dari Persetujuan ini. 2. Para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan wajib menghormati dan mentoleransi seluruh peraturan perundang- undangan nasional. Kepala operasi bantuan kemanusiaan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemahaman atas peraturan perundang-undangan nasional. Pihak Penerima wajib bekerja sama untuk memastikan bahwa para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan memahami seluruh hukum dan aturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Koreksi Anda