Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Arahan dan Kontrol dari Bantuan Kecuali disepakati sebaliknya:
1. Pihak Pemohon atau Penerima wajib melaksanakan pengarahan, kontrol, koordinasi, dan pengawasan keseluruhan dari bantuan di dalam wilayahnya. Pihak Pembantu wajib, dalam hal melibatkan personil militer dan pejabat sipil terkait, menunjuk, melalui konsultasi dengan Pihak Pemohon dan Penerima, seorang individu yang akan bertanggungjawab atas dan langsung memiliki hak pengawasan operasional atas personil dan peralatan yang diberikan. Orang yang ditunjuk, disebut sebagai Kepala operasi bantuan kemanusiaan, wajib melaksanakan pengawasan tersebut bekerja sama dengan otoritas Pihak Pemohon atau Penerima terkait.
2. Pihak Pemohon atau Penerima wajib menyediakan, sejauhmana memungkinkan, fasilitas lokal dan jasa untuk pengaturan bantuan yang efektif dan tepat guna. Pihak Pemohon atau Penerima juga wajib memastikan perlindungan terhadap personil, peralatan, dan material yang dibawa ke dalam wilayahnya oleh atau atas nama Pihak Pembantu untuk tugas- tugas termaksud. Personil militer dan pejabat sipil terkait termaksud tidak membawa senjata api.
3. Pihak Pembantu dan Pihak Penerima wajib saling berkonsultasi dan berkoordinasi satu sama lain dalam hal tuntutan apapun,
kecuali dari suatu tindakan kelalaian berat atau tuntutan kontraktual antar satu sama lain, bagi kerusakan, kerugian, atau kehancuran dari kepemilikan pihak yang satu atas yang lain atau cedera atau kematian personil dari kedua Pihak yang terjadi di dalam pelaksanaan tugas mereka.
4. Material dan barang-barang bantuan yang diberikan oleh Pihak pembantu harus memenuhi persyaratan kualitas dan keabsahan dari Pihak-Pihak terkait untuk konsumsi dan penggunaan.
Koreksi Anda
