Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Penanganan Darurat Nasional
1. Masing-masing Pihak wajib memastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan nasionalnya bahwa langkah-langkah yang dibutuhkan dilaksanakan untuk memobilisasi peralatan, fasilitas, material, sumber daya manusia dan keuangan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.
2. Masing-masing Pihak kemudian dapat menginformasikan Pihak lainnya dan Pusat AHA atas langkah-langkah tersebut.
Koreksi Anda
