Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Darurat Nasional 1. Masing-masing Pihak wajib memastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan nasionalnya bahwa langkah-langkah yang dibutuhkan dilaksanakan untuk memobilisasi peralatan, fasilitas, material, sumber daya manusia dan keuangan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. 2. Masing-masing Pihak kemudian dapat menginformasikan Pihak lainnya dan Pusat AHA atas langkah-langkah tersebut.
Koreksi Anda