Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan 1. Para Pihak wajib, secara masing-masing maupun bersama-sama, mengembangkan strategi dan rencana kontinjensi/penanggulangan untuk mengurangi kerugian-kerugian akibat bencana. 2. Para Pihak wajib, apabila diperlukan, mempersiapkan Prosedur Operasi Standard untuk kerjasama regional dan aksi nasional yang dibutuhkan menurut Persetujuan ini termasuk sebagai berikut: a. pengaturan kesiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan penanganan darurat; b. pengerahan personil militer dan sipil, peralatan transportasi dan komunikasi, fasilitas, barang dan jasa serta untuk memfasilitasi pergerakan lintas batasnya; dan c. koordinasi operasi penanggulangan bencana dan penanganan darurat bersama. 3. Para Pihak wajib, secara masing-masing atau bersama-sama meningkatkan kapasitas nasionalnya, apabila diperlukan, antara lain, untuk: a. memfasilitasi mobilisasi dari sumber daya nasional untuk mendukung pengaturan kesiapsiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut; b. koordinasi dengan Badan Keamanan Cadangan Pangan ASEAN untuk memfasilitasi pengeluaran beras dari Cadangan Beras darurat ASEAN; dan c. melakukan pelatihan dan simulasi untuk mencapai dan mempertahankan relevansi dan keberlakuan dari Prosedur Operasi Standard tersebut. 4. Masing-masing Pihak wajib secara berkala menginformasikan kepada Pusat AHA mengenai sumber daya yang tersedia untuk pengaturan kesiagaan regional. dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut. 5. Pusat AHA wajib memfasilitasi penyusunan, pemeliharaan, dan kajian berkala dari pengaturan kesiagaan regional penanggulangan bencana dan penanganan darurat tersebut. 6. Pusat AHA wajib memfasilitasi kajian berkala dari prosedur standar operasi regional.
Koreksi Anda