Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peringatan Dini Bencana 1. Para Pihak wajib, apabila diperlukan, membangun, mengelola, dan secara berkala mengkaji pengaturan peringatan dini bencana nasional termasuk: a. penilaian resiko bencana secara teratur; b. sistem informasi peringatan dini; c. jejaring komunikasi untuk penyampaian informasi yang tepat waktu; dan d. kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat untuk bertindak atas informasi peringatan dini. 2. Para Pihak, apabila perlu, wajib bekerja sama, memantau bahaya yang memiliki akibat lintas-batas, saling menukar informasi dan memberikan informasi peringatan dini melalui pengaturan yang tepat.
Koreksi Anda