Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan Mitigasi 1. Para Pihak wajib, secara masing-masing atau bersama-sama, mengembangkan strategi untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi resiko bahaya. 2. Masing-masing Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kerugian bencana yang mancakup: a. Mengembangkan dan melaksanakan pengaturan legislasi dan lainnya, dan juga kebijakan, rencana, program, dan strategi. b. Memperkuat kemampuan Penanggulangan dan koordinasi bencana di tingkat lokal dan nasional. c. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan publik serta memperkuat keikutsertaan masyarakat; dan d. Memajukan dan menggunakan pengetahuan-pengetahuan dan kebiasaan-kebiasaan lokal. 3. Para Pihak wajib bekerja sama dalam mengembangkan dan melaksanakan program-program pencegahan dan mitigasi bencana regional untuk melengkapi upaya di tingkat nasional. BAB IV. KESIAPSIAGAAN BENCANA
Koreksi Anda