Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
