(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup jika Ketua rapat menimbangnya perlu atau diusulkan kepada Ketua rapat oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.
(2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua rapat MEMUTUSKAN apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.
Pasal 92.
(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah untuk tidak diumumkan, kecuali jika rapat MEMUTUSKAN untuk
mengumumkan seluruhnya atau sebagainya.
(2) Atas usul Ketua rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang- kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat mutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.
(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.
(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.
Pasal 93.
(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.
(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:
a."Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya;
b."Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 92 ayat (2).
(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat MEMUTUSKAN, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.
$ 6. PRESIDEN dan Menteri-menteri.
Pasal 94.
(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang PRESIDEN dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(2) Apabila PRESIDEN berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.
Pasal 95.
(1) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royon untuk keperluan musyawarah seperti termaksud dalam pasal 1.
(2) Undangna tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.
(3) Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 96.
(1) PRESIDEN dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakayt Gotong Royong.
(2) Ketua rapat mempersilahkan
atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.
$ 7. Cara mengambil keputusan.
A. Mengenai soal.
Pasal 97.
(1) Keputusan diambil dengan kata mufakat.
(2) Sebelum diambil keputusan, juru-bicara Golongan-golongan diberi kesempatan untuk mengucapkan kata-kata terakhir.
B. Mengenai orang.
Pasal 98.
Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera MEMUTUSKAN lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 97.
$ 8. Cara mengubah acara rapat-rapat
yang sudah ditetapkan.
Pasal 99.
Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selambat- lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.
Pasal 100.
Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakat Gotong Royong baik berupa perubahan waktu dan atau pokok-pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.
Pasal 101.
(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-
kurangnya lima orang anggota atau oleh Pimpinan Komisi/Golongan dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi/Golongan.
(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.
Pasal 102.
(1) Usul-usul perubahan acara yang termaksud dalam pasal- pasal 101 dan 102 dibawa oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ke dalam rapat Panitia Musyawarah.
(2) Apabila Panitia Musyawarah tidak menyetujui usul-usul itu dan juga dalam hal ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berlaku terus.
Pasal 103.
(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan acara oleh:
a.Ketua rapat;
b.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(2) Perubahan acara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua rapat/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota.
$ 9. Peninjau.
Pasal 104.
(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.
(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.
Pasal 105.
(1) Ketua rapat menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 104 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.
(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua rapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.
(3) Ketua rapat berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau
yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.
(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) pasal ini Ketua rapat dapat juga menutup rapat.
BAB VIII.
MENGANJURKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT
MASUK.
Pasal 106.
(1) Apabila oleh UNDANG-UNDANG ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong MEMUTUSKAN cara pelaksanaannya.
(2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini bersifat rahasia.
Pasal 107.
Anjuran yang termuat dalam pasal 106 oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon- calon.
Pasal 108.
(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong royong menentukan apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia yang bersangkutan
(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.
(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.
(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan MENETAPKAN bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.
(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhi dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.
(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.
(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat- surat termaksud dalam ayat (3) pasal ini dan atau asli daftar tersebut yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggota mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.