Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRYWRY IMPORTANT PERSOIV UNTUK MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menugaskan:
a. Menteri. . .
a. REPUBLIK INDONES]A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
1. melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
2. mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP termasuk jalan akses menuju Bandar Udara WIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP;
c. Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbanga.n untuk kepentingan pengoperasian penerbangan WIP;
d. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP;
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP melalui Badan Usaha Milik Negara;
f. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan
g.Gubernur...
g. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenanga.nnya masing-masing:
1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP; dan
3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara WIP.
Pasal I I
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan berupa fasilitas sisi udara yang telah selesai dibangun kepada Menteri Perhubungan.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
