Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, ttd. MOHAMMAD MAHFUD MD
Koreksi Anda