Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
