Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
g. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
