Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaaan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
