Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda