Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana- istana Kepresidenan; d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; e. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda