Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN.
(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
