Koreksi Pasal 79
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda
