Koreksi Pasal 76
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
