Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
