Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
