Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 31 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Czech Republic On Exemption of Visa Requirements For Holders of Diplomatic or Service Passports)
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
