Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Teks Saat Ini
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
