Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri …
4. Menteri Keuangan;
5. Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
