Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Koreksi Anda