Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
\
Koreksi Anda
