Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD. 6,000.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi, serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp 400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri, dan asuransi haji. Pasal 4 …
Koreksi Anda