Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 31 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEHNISI PENELITIAN DAN PREKAYASAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
