Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 31 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEHNISI PENELITIAN DAN PREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perekayasa dan Teknisi Pene1itian dan Perekayasaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Koreksi Anda