Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda