Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda
