Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Zona U20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berupa daerah pembuangan material hasil pengerukan.
(21 Zona U20 sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi:
a. zor,a U2O-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
b. zotaa U2O-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
c. zona,..
PRESIOEN
c. zorta U2O-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara; dan
d. z,orra U2O-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kota Dumai, Provinsi Riau.
(3) Ketentuan dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal4T Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
