Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Kawasan Pemanfaatan Umum. Pasal42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi: a. zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak dan gas bumi; b. ?,orta U8 yang merupakan zor:ra perikanan tangkap; c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan dan keamanan; dan d. zorLa U20 yang merupakant zorrla lainnya. Pasal43...
Koreksi Anda