Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. ?,orta U8 yang merupakan zor:ra perikanan tangkap;
c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan dan keamanan; dan
d. zorLa U20 yang merupakant zorrla lainnya.
Pasal43...
Koreksi Anda
