Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi danfatau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencarla zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka.
(21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zotta, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN;
b. Peraturan PRESIDEN tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Koreksi Anda
