Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi: a. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan; b. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. bagan pemisah lalu lintas. l2l Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bagan (5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Koreksi Anda