Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. bagan pemisah lalu lintas.
l2l Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Koreksi Anda
