Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan c. sistemjaringan telekomunikasi. (2lSistem... (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur Pelayaran. (3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah L,aut. (4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
Koreksi Anda