Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringan telekomunikasi.
(2lSistem...
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah L,aut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
Koreksi Anda
