Koreksi Pasal 97
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (,21 huruf c dapat diberikan Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda
