Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(21 Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan...
a. mengoptimalkan pemanfaatan zanaPertambangan untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi secara produktif, ramah lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
b. mengoptimalkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di znna ekonomi eksklusif INDONESIA pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi untuk mencegah dan meminimalkan risiko kemsakan lingkungan Laut;
e. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan; dan
f. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi pascaproduksi pada z,ona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi mengatur pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
