Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. pengelolaan z.on.a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(21 Strategi untuk pengelolaan ?,orra perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA secara lestari dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di zotta ekonomi eksklusif INDONESIA pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
e. meningkatkan...
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana PoIa Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang berr,raya terbatas di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
g. melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
b. mengembangkan pos penjagaan untuk mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan di ?.orla ekonomi eksklusif INDONESIA.
Koreksi Anda
