Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana l,aut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi: a. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan; b. pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu; c. peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran; dan d. peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut. (2lStrategi... (21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut $ecara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan b. melaksanakan pengawasan, pengam€man, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut. (3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN Alur Pelayaran umum dan perlintasan antarwilayah dan antarnegara; b. mengembangkan prasarana dan sarana keselamatan pelayaran; c. mengembangkan upaya pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu; d. mengembangkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification sgstem) pada kapal; dan e. melakukan pencegahan kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak, perampokan bersenjata, dan kegiatan ilegal lain terhadap kapal. (4) Strategi untuk peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. menyediakan dan memelihara alat bantu navigasi pelayaran; b. melakukan suryei hidrograli terkait keselamatan pelayaran; c. melakukan pertukaran informasi dengan Intemational Maritime Organization dan negara- negara pengguna selat mengenai skema lalu lintas laut; dan d. meningkatkan upaya untuk menjamin kesinambungan Errus lalu lintas di Selat Malaka. (5) Strategi... REPUBL|K INDONESTA (5) Strategi untuk peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf d berupa: a. identifikasi lokasi yang diusulkan sebagai Partianlarlg Sensttiue Sea Area (PSSA) di Selat Malaka; b. mempromosikan kerja sama dan koordinasi dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah penanganan pencemaran Laut; dan c. mengembangkan kegiatan dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Koreksi Anda